Cara Memerangi KKN : Catatan Seorang Pelajar

Sabtu, 17 April 2010 by Krisna M
Mungkin ini adalah hal yang menjadi pertanyaan kita semua. KKN telah menghantui warga. Apa itu KKN? KKN adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KKN telah menjadi trendsetter berita di Indonesia menyusul dengan terungkapnya berbagai oknum mafia pajak dalam buku Susno Duaji. Sebagian orang mungkin berpikir, ”Wah, si Susno ini pasti ga’ mau salah sendiri.” Pendapat itu mungkin benar karena sekian lama ia bertugas, ia baru mempublikasikan nama orang-orang yang terkait dengan dirinya setelah dicopot dari jabatan sebelumnya dan sekarang dalam keadaan nonjob. Tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa, terima kasih atas Susno, membongkar borok mafia pajak.

Mulai dari Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, Kompol Arafat, dan kawan-kawannya yang sesama “lintah negara” mulai dijebloskan kedalam dinginnya hotel prodeo.Terbukti, mereka telah mengeruk uang masyarakat Indonesia yang taat akan pajak sehingga negara kita tercinta ini rugi hingga miliaran rupiah. Uang yang semestinya digunakan untuk membeli alutsista, mengimpor barang-barang, dan sebagainya malah digunakan oleh mereka untuk hidup di Singapura, membeli motor Harley, dan membeli rumah di kawasan elite. Tidakkah mereka ingat akan hukuman yang akan di berikan di dunia di akherat? Tidakkah mereka memikirkan bagaimana panasnya api mereka dan apakah mereka pernah memikirkan bagaimana nasib warga masyarakat menengah kebawah yang kesulitan dalam memenuhi sandang, pangan, dan papan?

Sekarang ini, Indonesia adalah negara no. 1 terkorup se-Asia Pasifik. Bagaimana cara kita, bangsa Indonesia, untuk menunjukkan kepribadian bangsa Idonesia yang sebenarnya kepada dunia? Pemerintah kita harus melakukan beberapa perubahan struktural dan konstitusional. Dari segi struktural, pemerintah harus menambah sebuah divisi baru yang akan saya beri nama “Divisi Hipnotis.” Mungkin sebagian dari pembaca akan tertawa. Tidak, ini bukan main-main. Divisi Hipnotis terdiri dari berbagai orang yang memiliki kemampuan untuk menghypno-kan (baca:menidurkan) orang-orang. Mereka tidak sepenuhnya tidur, melainkan dalam kondisi trance (susah jelasin artinya trance nih!). Orang dalam kondisi trance dapat dikontrol oleh sang Hypnotherapist yang singkat katanya adalah seorang tukang tidur (wadaw… yang ini bukan ding!).

Divisi Hypnotis dapat ditempatkan dimana saja sebagai sub-divisi dari kepolisian, sub-divisi kejaksaan, dan lain-lain. Divisi ini sudah diterapkan di negara maju seperti Amerika. Bisa dipastikan juga divisi ini bebas kekerasan seperti yang dilakukan oknum penyidik jaman sekarang. Jika Amerika menggunakan lie-detector untuk memeriksa para tersangka, maka Indonesia menggunakan dua hal. Tidak mahal. Barang itu adalah kaki meja dan puntung rokok. Divisi ini juga dapat mengurangi jumlah “salah tangkap” yang terjadi di Indonesia dan juga dapat membongkar sindikat kejahatan seperti mafia pajak.

Karena korupsi berpangkal dari atas ke bawah, pemerintah dapat menggunakan divisi ini sebagai alat untuk menyaring anggota PNS yang benar-benar memiliki jiwa mengabdi pada masyarakat dan mengurangi mental koruptor dari para PNS yang junior maupun senior. Divisi ini juga dapat membantu presiden dalam menentukan menteri mana yang cocok untuk melayani masyarakat dan mana yang bukan serta untuk membantu mereshuffle kabinet dengan melihat kesesuaian hasil laporan kerja menteri dan apa yang dikatakan waktu dalam kondisi trance.

Dari segi kostitusional, pemerintah dapat membuat sebuah undang-undang, mungkin akan terlihat agak ekstrim, tapi itu akan membuat negara kita bebas dari yang namanya KKN. Dengan membuat dan menetapkan hukuman mati bagi para pelaku KKN. Mungkin sebagian orang terutama aktivis HAM akan berkata “Ini melarang HAM yaitu hak untuk hidup! Mengapa harus dilakukan?” Hukuman ini dimaksudkan untuk memberi efek ketakutan kepada para abdi masyarakat yang ada di atas sana sehingga menghindari yang namanya KKN. Sebagian orang mungkin akan bertanya “Bagaimana apabila dia menyuap jaksa dan hakim?” Disinilah saya tekankan fungsi dari Divisi Hipnotis. Apabila jaksa dan hakim terbukti disuap, ya vonis tadi berjalan, dong!

UU ini memiliki pengecualian yaitu kepada para “tersuap” yang mengembalikan uang suap mereka. Apabila mereka menyerahkan uang tersebut kepada negara dan melaporkan pelakunya, mereka berhak mendapat imbalan yang setimpal. Win-win solution , kan?

Jadi, sebaiknya pemerintah mulai melihat the good side dari gagasan saya ini. Ingat pepatah mengatakan: jangan pikirkan apa yang negara lakukan pada kita tapi pikirkanlah apa yang kita dapat perbuat terhadap negara kita ( thanks to alm. John F.K.) Jadi, rakyat kritis, pemerintah menyesuaikan, negara pasti maju.
Posted in | 1 Comment »

1 komentar:

Ajung mengatakan...

KPK yang seharusnya bertindak
kalo saya ga bisa ngapa-ngapain

:hi :-) :*) :ok :s) :D :o) :thx
:B) :)) J:) :-J :x :(( :| :(
:iq :# :? #-o :@ J:P :o :-o
Read more: http://spaceforallofyou.blogspot.com/2010/11/cara-memasang-emoticon-pada-kotak.html

Posting Komentar

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified